Penyangkalan Tragedi Perkosaan Massal 1998 Adalah Pengkhianatan Terhadap Korban

by - Juni 24, 2025

Tragedi Mei 1998 menjadi salah satu titik kelam dalam sejarah bangsa Indonesia. Jakarta dan beberapa kota besar lain dilanda kerusuhan massa. Puluhan gedung pertokoan dan rumah-rumah dijarah dan dibakar tanpa ada petugas keamanan yang menghalangi. Laporan lain mengemukakan bahwa kerusuhan yang berlangsung tiga hari di Jakarta saja telah menyebabkan lebih dari seribu orang cedera atau meninggal dan banyak diantaranya dalam keadaan hangus terbakar sehingga wajah dan identitas korban tidak dapat dikenali. Pada kerusuhan tersebut, dilaporkan pula bahwa telah terjadi perkosaan massal dan kekerasan seksual lainnya yang menyasar sejumlah perempuan keturunan Tionghoa. Laporan ini disampaikan oleh dua institusi, yaitu Tim Gabungan Pencari Fakta Kerusuhan 13-15 Mei 1998 (TGPF Mei 1998) dan kunjungan Pelapor Khusus PBB tentang Kekerasan terhadap perempuan dalam misinya ke Indonesia dan Timor-Timur. TGPF Mei 1998 mendasarkan laporannya pada testimoni korban dan juga laporan Ikatan Dokter Indonesia. Pelapor khusus PBB mendasarkan laporannya pada temuan TGPF Mei 1998 dan ia juga bertemu dengan perempuan korban kekerasan seksual. Tidak hanya itu, Tim Relawan untuk Kemanusiaan (TRK) melaporkan bahwa terdapat sekitar 150 hingga 168 kasus kekerasan seksual, dengan jumlah korban yang diyakini jauh lebih banyak karena minimnya laporan yang masuk akibat trauma dan ketakutan korban.

 Komnas Perempuan dan lembaga internasional seperti PBB juga mencatat kekerasan tersebut dan berupaya membawa suara korban ke forum internasional. Salah satu saksi yang dijadwalkan memberi kesaksian di forum PBB, Ita Martadinata Haryono, dibunuh secara brutal hanya beberapa hari sebelum keberangkatannya ke New York. Kematian Ita, yang secara resmi disebut sebagai kasus perampokan oleh aparat menyisakan pertanyaan besar karena terjadi dalam konteks upaya pengungkapan kebenaran tragedi Mei 1998. Meskipun sudah banyak laporan dan bukti-bukti, tragedi ini masih diragukan kebenarannya baik oleh aparat pemerintahan maupun masyarakat. Masih banyak pertanyaan yang muncul terkait tragedi ini yang kebanyakan berbunyi ‘apakah tragedi perkosaan massal ini memang benar-benar terjadi?’ ‘Kalau iya, mengapa tidak ada berita yang muncul saat itu?’ Pertanyaan-pertanyaan seperti itu mencerminkan bahwa warga negara Indonesia masih meragukan tragedi perkosaan massal yang menimpa perempuan keturunan Tionghoa.  




Ketika Negara Menjadi Penulis: Sejarah Siapa yang Sedang Dikisahkan? 

Sebulan terakhir masyarakat membicarakan soal penulisan ulang Sejarah Nasional Indonesia, sebuah seri buku sejarah yang akan diterbitkan oleh pemerintah. Sebelumnya, pemerintah sudah pernah membuat enam seri buku Sejarah Nasional Indonesia (SNI) pada 1975 dan update terakhir pada tahun 1988, disaat Indonesia masih dikuasai Soeharto yang saat itu menjabat selama 31 tahun. Penulisan sejarah dalam SNI dinilai hanya menjadi bagian dari propaganda pemerintahan Soeharto, seperti menempatkan Soeharto sebagai penyelamat dari kekacauan 1965, dan penulisan yang Jawa sentris. Dalam hal ini Menteri kebudayaan, Fadli Zon memberikan pernyataan kontroversial pada saat menjelaskan maksud penulisan ulang sejarah kepada Uni Lubis dalam wawancara yang ditayangkan di siaran YouTube media IDN Time pada Rabu, 11 Juni 2025. Fadli Zon juga menyebut laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) saat itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku. Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal keberadaan pemerkosaan massal terhadap perempuan dalam tragedi Mei 1998 bukanlah sekadar kekeliruan, melainkan refleksi dari kegagalan dalam memahami luka sejarah bangsa dan cara negara menata kembali memori kolektifnya. Ungkapan yang dilontarkan Fadli Zon ini segera memicu gelombang kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil termasuk aktivis hak asasi manusia karena dianggap mengingkari kerja keras dokumentasi sejarah dan melukai kembali para penyintas kekerasan seksual yang selama puluhan tahun mengalami penyingkiran dan pembungkaman.

 Dalam penulisan sejarah, terdapat sebuah istilah “penyangkalan” sejarah atau yang dikenal dengan Historical Negationism, sebuah usaha untuk menyingkirkan fakta dengan narasi-narasi, pengaburan fakta, dan membantah klaim-klaim yang ada. Istilah Historical Negationism diperkenalkan oleh Henry Rousso karena melihat banyak orang yang menyangkal adanya Holocaust dan mereka berlindung di balik Historical Revisionism, yaitu update perkembangan sejarah. Menurut Rousso, penyangkalan Holocaust adalah murni penyangkalan tanpa ada maksud akademik dan proses historiografi yang baik. Pernyataan Fadli Zon mengenai penyangkalan pemerkosaan massal pada Tragedi Mei 1998 dapat menjadi contoh Historical Negationism. 


Kekerasan yang Berulang

Secara historis, kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998 bukan sekadar insiden kriminal biasa. Sebagian besar korban mengalami trauma berat dan memilih bungkam karena stigma sosial, ancaman, serta ketidakpercayaan terhadap proses hukum. Bahkan, dalam beberapa kasus, keluarga korban meninggalkan Indonesia untuk menghindari trauma berkelanjutan. Dari perspektif gender dan kekuasaan, pernyataan Fadli Zon menunjukkan bias patriarkis yang selama ini mendominasi cara negara memahami kekerasan seksual. Ia menuntut “bukti medis” yang sahih dan keterlibatan korban dalam pelaporan resmi, padahal justru stigma dan ketakutan terhadap sistem hukum itulah yang menyebabkan korban enggan melapor. Dalam kasus kekerasan seksual massal, terutama yang berlangsung dalam konteks konflik atau kerusuhan, penyangkalan negara terhadap kesaksian korban merupakan bentuk kekerasan sekunder. Negara bukan hanya gagal melindungi, tapi justru menambah beban psikologis korban melalui delegitimasi pengalaman mereka. 

 Komnas Perempuan dalam tanggapannya menyebut bahwa pernyataan Fadli Zon “menyakiti para korban dan menyuburkan impunitas.” Dalam sebuah negara demokratis, penghapusan jejak kekerasan seksual demi citra nasional adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan dan kemanusiaan. Dalam konteks proyek penulisan ulang sejarah nasional, pernyataan ini menjadi indikasi bahwa negara tengah berupaya membentuk ulang memori kolektif mengangkat hal-hal yang dianggap membangun “citra positif” dan menyingkirkan aspek-aspek yang dianggap merusak citra bangsa atau tokoh tertentu. Hal ini sangat berbahaya karena mengalihkan sejarah dari proses reflektif menjadi alat propaganda. Memori kolektif bangsa yang dibentuk dari penyangkalan akan menciptakan masyarakat yang kehilangan empati, gagal belajar dari masa lalu, dan cenderung mengulangi kekeliruan serupa. Sejarah bukan milik pemerintah, bukan milik satu golongan, dan bukan alat propaganda. Ia milik seluruh rakyat, termasuk mereka yang pernah menjadi korban.

 Sampai saat ini pertanggungjawaban negara atas tragedi tersebut masih belum terwujud, pemenuhan hak-hak perempuan korban baik penanganan maupun pemulihan belum terpenuhi. Pemerintah malah sibuk berlomba-lomba menuliskan ulang sejarah seenaknya dengan membuang yang menurut mereka tidak penting dan tidak pantas diingat. Bahkan negara masih bergeming terhadap tuntutan penuntasan pelanggaran HAM berat yang selama ini selalu disuarakan sementara para korban terus menanti keadilan. Menolak lupa dan merawat ingatan adalah sekecil-kecilnya hal yang dapat kita lakukan di tengah-tengah situasi dimana negara hanya bisa diam bergeming atas tuntutan penuntasan kasus tersebut. 


You May Also Like

0 komentar